SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Ahmad Jahfar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/1/2024).

Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Jahfar, guna meminta keterangan untuk memastikan adanya kegiatan makan siang, dengan mengajukan sejumlah instrumen pertanyaan terkait pertemuan tersebut.

Ahmad Jahfar mengaku, bahwa memang ada pertemuan di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat pada Minggu (7/1/2024) lalu. Namun hanya sebatas pertemuan yang tidak disengaja dan tidak ada unsur kampanye didalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan itu sebenarnya juga tidak sengaja karena memang pengurus TKD Provinsi Jambi yang memang teman dekat pak Bupati, ia meminta untuk pergi ke acara Rakor TKD berbarengan karena pak Bupati selaku Ketua Partai koalisi juga,” katanya.

“Tidak ada pembicaraan mengenai Pilpres kita juga paham batasan-batasan itu, jadi tidak ada hal-hal yang berbau Pilpres. Nah kalau yang jadi soal orang pake baju TKD jadi apakah kalau orang pake baju partai masuk ke Rumah Dinas Bupati dilarang?”, ucapnya lagi.

Menurutnya, Rumah Dinas juga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan politik.

“Nah sekarang saya tanya apakah itu bagian dari penyalahgunaan fasilitas jabatan? Kan tidak seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjab Barat Amrina Rasyada menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua TKD dan juga sudah menyampaikan pemanggilan kepada Bupati Tanjab Barat dan akan memanggil beberapa orang saksi.

“Hari ini kita panggil, Ketua TKD, kita minta klarifikasi, supir pak Bupati atas nama Juliadi juga kita minta keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Amrina menyampaikan, saat ini masih mengumpulkan keterangan dan nanti akan di kaji, apakah ada pelanggaran atau tidak.

Lanjut Amrina, Bawaslu sudah bersurat ke Bupati Anwar Sadat untuk meminta klarifikasi, namun dirinya belum dapat memastikan kapan Bupati bisa diminta keterangan karena pada saat ini Bupati sedang dinas luar (DL).

“Setelah mendapatkan keterangan nanti baru akan kita lakukan rapat pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut atau tidak,” katanya.

Menurut keterangan dari Ketua TKD kata amrina tidak ada kegiatan kampanye pada saat makan siang di Rumah Dinas Bupati.

Ia menyebutkan, kalau mengacu kepada PKPU 15 pasal 1 ayat 18 itu kan jelas bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program.

“Jadi pemanggilan yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan apakah disana ada kegiatan itu dilakukan atau tidak,” tutupnya.