SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sejumlah saksi secara terbuka mengakui menerima aliran uang dari para terdakwa, termasuk dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), terungkap bahwa praktik pembagian uang terjadi di tengah proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Pengakuan para saksi di hadapan majelis hakim kian memperluas pusaran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sidang menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Firman (Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti), Abdul Azis (Direktur PT Indotect Lestari Prima), Firman Syabana (marketing freelance PT Asa Karya Perdana), serta Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Yopi dalam kesaksiannya mengakui menerima uang dari terdakwa Rudi Wage dan dari Varial Adhi Putra. Uang dari Rudi Wage disebut disimpannya, sementara dari Varial Adhi Putra sebesar Rp10 juta digunakan untuk konsumsi bersama enam orang.
Selain itu, Yopi juga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5 juta dari Varial. “Total Rp15 juta telah saya kembalikan kepada penyidik Polda Jambi,” ujar Yopi di persidangan.
Pengakuan aliran dana juga disampaikan Solihin, ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia mengakui menerima uang dari terdakwa Rudi Wage yang disebut sebagai uang makan untuk rekan-rekan dinas.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Solihin menerima empat kali transfer, masing-masing Rp10 juta, Rp15 juta, Rp2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp20 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pemesanan alat praktik SMK yang dilakukan sebelum anggaran disahkan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif sejak tahap awal pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, empat terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, yakni Wawan Setiawan (pemilik PT Indotect Lestari Prima), Endah Susanti (pemilik PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis (Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta Rudi Wage Soeparman selaku perantara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengelola 30 paket pengadaan alat praktik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan kedok administratif, sementara praktik di lapangan sarat penyimpangan. Kerugian negara terbesar disebut berasal dari salah satu penyedia, PT TDI.



























