SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (4/2/2025).
Pelaku yakni berinisial DR (21), warga Lorong Pinang, Kelurahan Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban hendak mengambil pupuk di gudang milik ibu pelapor untuk memupuk kebun sawit.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya sepeda motor Yamaha Vixion, 5 buah velg mobil Colt Diesel, dinamo cas mobil Hardtop, dan sekitar 20 karung pupuk merek Mahkota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku DR di kediamannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabir menerima laporan dari korban,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir untuk pengembangan lebih lanjut.