SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan meringkus seorang montir bengkel berinisial RSZA (27) setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik pelanggan.
Kasus ini terungkap setelah korban, Ericsan Petrus Sitanggang, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Selatan pada 2 Mei 2025.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan motor ke bengkel Moel Motor untuk diperbaiki pada 23 Maret 2025.
Pelaku saat itu menerima langsung motor korban dan menyampaikan bahwa perbaikan membutuhkan waktu lebih dari 1 hari.
Namun, saat korban hendak mengambil kembali motornya, kendaraan tersebut tidak lagi berada di bengkel dan pelaku pun tidak dapat dihubungi. Setelah hampir sebulan tanpa kejelasan, korban akhirnya membuat laporan polisi.
Tim Buser Selatan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya yang baru, Bengkel Habib Motor di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang telah digelapkan pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan saat menyerahkan kendaraan untuk diperbaiki.
“Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai montir untuk menjalankan aksinya. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dan memilih bengkel yang terpercaya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tim Redaksi