SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11).
Langkah penahanan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Don divonis bersalah dalam Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan proses hukum terus berjalan sesuai perintah pengadilan tertinggi tersebut.
Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian.
Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai perintah resmi Mahkamah Agung dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.
“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.
Sebelumnya, Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia mengajukan banding dan kini tengah menjalani tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Selama proses sebelumnya, Don Fitri Jaya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Kini, ia akan menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar tidak hanya melibatkan Don Fitri Jaya.
Empat tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Proyek yang digagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.
Menurut pihak kejaksaan, penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal.
Kejari Sungai Penuh masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor publik dan memastikan dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya.


























