SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Yuliawati, mantan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tanjung Jabung Barat didakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan ruang kelas baru.

Yuliawati telah merugikan negara sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto mengatakan pihaknya telah melakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Yuliawati yang merupakan mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjab Barat.

“Pada Rabu (17/7/2024), JPU Kejari Tanjab Barat telah melaksanakan sidang perdana perkara Tipikor Jambi pembangunan ruang kelas pada SMA Negeri 2 Tanjab Barat dengan terdakwa Yuliawati,” katanya.

Ia menegaskan, terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 300 juta, terdakwa di perkara ini telah mengembalikan separuh dari kerugian negara tersebut.

“Telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 300 juta dan Rp150 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan memiliki anak balita dan sedang menitipkan kerugian negara kepada JPU.

“Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi/ keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

Sudarmanto menegaskan terdakwa terancam dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001,” pungkasnya.