SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Jambi telah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengingatkan zona larangan untuk pemasangan atribut kampanye.
Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina menyebutkan bahwa lokasi-lokasi yang menjadi zona larangan meliputi tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.
“Ini masih sama seperti pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Tuti menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap zona larangan ini, penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu.
“Jika ada yang dipasang di zona larangan, teman-teman Bawaslu yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, juga meminta para kandidat Pilwako Jambi 2024 untuk menjaga kondisi kota selama masa kampanye.
Ia mengingatkan bahwa selain menjaga ketertiban dan keamanan, para kandidat juga perlu memperhatikan estetika kota dan kenyamanan warga.
“Alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu estetika Kota Jambi, apalagi sampai merusak,” ujarnya.
“Saya mohon agar selama masa kampanye tidak ada yang mengganggu pelayanan publik serta aktivitas masyarakat, dan alat peraga jangan sampai merusak estetika kota,” sambungnya.
Perlu diketahui, masa kampanye Pilwako Jambi berlangsung mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.