SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Setelah menjalani masa penahanan, Affandi Susilo alias Ko Apex telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Ko Apex yang tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini dibebaskan pada Minggu malam, (11/8/2024).
Sebelumnya, atas kasus yang menjeratnya ini Ko Apex ditangkap tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta pada Rabu (12/6/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Ko Apex mendekam dibalik jeruji besi rutan Polda Jambi kurang lebih selama 60 hari.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan bahwa Ko Apex telah dibebaskan.
“Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024),” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Andri menambahkan proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus yang menjeratnya.
“Proses penyidikan tetap berlanjut,” pungkasnya.

























