SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Masa penahanan mantan kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berakhir.
Namun setelah waktu penahanannya berakhir, kini yang bersangkutan dikabarkan dilepas oleh penyidik. Bahkan kabarnya kembali aktif mengajar pada salah satu sekolah di Kabupaten Bungo.
Terkait informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa menjawab terlalu jauh.
Namun ia memastikan jika kasus tersebut masih tetap berlanjut meskipun tersangka telah habis masa penahannya.
“Saya baru saja pindah ke Bungo satu minggu ini. Jadi saya belum mempelajari kasusnya. Namun, saya pastikan kasus ini masih berjalan dan tidak di SP3,” ujarnya.
Ia mengarahkan agar awak media menanyakan detailnya kepada Kanit Tipidkor Polres Bungo Iptu Jalpahdi maupun pihak Kejaksaan Negeri Bungo.
Sebagaimana diketahui, Mashuri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BOS saat ia menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Bungo tahun 2021 hingga 2022. Dugaan korupsi tersebut dikabarkan merugikan negara sekitar Rp 1,2 milyar.
Tim Redaksi