SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mengamankan dua pelaku Curanmor di Wilayah Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur.
PLT Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, Iptu Roni Melantika menjelaskan bahwa kedua pelaku ini masih anak dibawah umur sekitar 17 tahun dan menurut informasi yang didapat bahwa pelaku masih sekolah.
Mereka dikenakan pasal pencurian 363 yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Karena kedua tersangka ini sering melakukan, maka pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dua kejadian yang sebelumnya yaitu di Wilayah Lambur III Kecamatan Sabak Timur dan di SK 22 Rantau Rasau.
“Itu tetap kami proses, sejauh mana kedua tersangka ini terlibat. Dan untuk penangkapan terakhir yaitu di wilayah sabak barat dan modusnya rata-rata motor yang parkir di dekat rumah,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
“Jadi yang satunya berperan untuk mengambil motor dan satunya mengawasi kondisi di sekitar,” sambungnya.
Pihaknya baru mengamankan barang bukti yaitu motor Yamaha Jupiter Z1 BH 3057 OQ milik M. Ilmi Farido, sedangkan untuk barang bukti motor yang lainnya, saat ini masih dilakukan pencarian dimana tempat mereka menjual.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain. Namun kalau sejauh ini dari penyidik kita hanya dua orang tersangka, dan belum ada tersangka lain, jika memang nanti ada tersangka lain dari hasil proses penyidikan maka akan dilakukan pengembangan,” tutupnya.
Tim Redaksi