SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo damaikan kasus pencurian alat kebun yang melibatkan 2 tetangga di Kabupaten Bungo melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Terdakwa dan korban sepakat memilih jalan damai, berjabat tangan, dan saling memaafkan di ruang sidang pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Terdakwa, Admirahman, pun lolos dari ancaman hukuman penjara.
Perkara ini bermula saat terdakwa Admirahman didakwa mencuri sejumlah peralatan kebun milik tetangganya, Hendri, di Desa Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh.
Barang yang hilang antara lain mesin babat rumput, mesin air, mesin semprot, hingga jeriken racun rumput, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5,25 juta.
Kasus yang teregister dengan nomor 233/Pid.B/2025/PN Mrb ini sebenarnya sudah masuk tahap pemeriksaan. Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ria Galang Islamiati Suyitno melihat ada peluang damai.
Dalam suasana penuh keakraban, Admirahman dengan tulus mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia juga secara sukarela mengganti kerugian korban sebesar Rp 4,8 juta.
Melihat penyesalan tetangganya, Hendri pun membuka pintu maaf selebar-lebarnya.
“Saya sudah maafkan, karena kami ini tinggal berdekatan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Hendri.
Ketua Majelis Hakim, Ria Galang, mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak. Menurutnya, inilah esensi dari keadilan restoratif yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.
“Restorative Justice adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati. Ketika pelaku bertanggung jawab dan korban memaafkan, maka hukum telah berfungsi tidak sekadar menghukum, tapi juga memulihkan,” ungkapnya.
Proses perdamaian yang disaksikan jaksa dan keluarga ini kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis. Dengan hasil ini, PN Muara Bungo kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang lebih humanis.


























