SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Anggota Tim Sultan Polres Tebo akhirnya berhasil menangkap pelaku jambret yang terjadi di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM 16, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku jambret yakni bernama Nurdindi (38), warga Kelurahan Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Sementara korban bernama Nurhairani (58).
Polisi menangkap Nurdindi setelah mendapat keberadaan pelaku. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor ke arah rumah istri keduanya di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Rabu (19/6/2024) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Tim Sultan Polres Tebo menghentikan sepeda motor pelaku. Namun pelaku berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Tim Sultan Polres Tebo yang sigap, akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.
“Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto.
Sebelumnya, kejadian ini terjadi saat korban Nuhairani mengendarai sepeda motornya di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku Nurdindi. Tanpa diduga, pelaku yang saat itu bersama rekannya langsung merampas tas yang dibawa korban, dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Tim Redaksi