SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pihak Polresta Jambi telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Melisa Larasati.
Status DPO berdasarkan dengan Nomor: DPO/10/1/2024/Reskrim atas nama Melisa Larasati yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Jambi terkait laporan korban yang telah dirugikan puluhan juta Rupiah.
Melisa Larasati dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/atau Pasal 28 Ayat (1) UU NO 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 Ayat (1) UU 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Data Lengkap DPO Polresta Jambi dengan
Nama : Mellisa Larasati
TTL : Jambi, 13 Mei 1990
Umur : 33 tahun; Perempuan
Alamat : Jalan Rajawali No.28 Rt. 23 Kel. Tambak Sari Kec Jambi Selatan Kota Jambi.
NIK : 1571025305900001
Adapun ciri-ciri: Warna kulit putih, tinggi sektar 165 cm, ukuran tubuh kurus, bentuk muka/wajah agak tirus, warna rambut hitam.
Menurut informasi keberadaan Melisa Larasati dilihat berada di Sumatera Utara, dan diduga dengan sengaja dilindungi oknum TNI yang merupakan suami sirihnya.
Bagi yang melihat dan mengetahui lokasi Melisa Larasati agar melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat. (Sekatojambi.com/Novalino)
Tim Redaksi