• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, November 19, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Konsep Otomatis

    Agus Kurnia Saputra, Terdakwa Pembunuhan Wanita di Gudang Pupuk Desa Lolo Dituntut 15 Tahun Penjara

    Konsep Otomatis

    Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin

    Konsep Otomatis

    Kanwil Kemenag Jambi Dorong Pengembangan Perpustakaan Masjid di Provinsi Jambi

    Konsep Otomatis

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Etika ASN dalam Transformasi Digital

    Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

    Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

    Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026

    Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Konsep Otomatis

    Agus Kurnia Saputra, Terdakwa Pembunuhan Wanita di Gudang Pupuk Desa Lolo Dituntut 15 Tahun Penjara

    Konsep Otomatis

    Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin

    Konsep Otomatis

    Kanwil Kemenag Jambi Dorong Pengembangan Perpustakaan Masjid di Provinsi Jambi

    Konsep Otomatis

    Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Etika ASN dalam Transformasi Digital

    Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

    Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

    Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026

    Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

Admin 1 by Admin 1
19/11/2025
in News
0
Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas
0
SHARES
1
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

READ ALSO

Agus Kurnia Saputra, Terdakwa Pembunuhan Wanita di Gudang Pupuk Desa Lolo Dituntut 15 Tahun Penjara

Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto P.asal 55 . Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Sekatojambi.com/Noval)

Related Posts

Konsep Otomatis
News

Agus Kurnia Saputra, Terdakwa Pembunuhan Wanita di Gudang Pupuk Desa Lolo Dituntut 15 Tahun Penjara

19/11/2025
Konsep Otomatis
News

Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin

19/11/2025
Konsep Otomatis
News

Kanwil Kemenag Jambi Dorong Pengembangan Perpustakaan Masjid di Provinsi Jambi

19/11/2025
Konsep Otomatis
News

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Etika ASN dalam Transformasi Digital

19/11/2025
Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026
News

Wakapolda Jambi Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026

19/11/2025
Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Tim Supervisi dan Asistensi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
News

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Tim Supervisi dan Asistensi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

19/11/2025
Next Post
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos, MT Berdialog Bersama TVRI di Kawasan Arena MTQ Kabupaten Muaro Jambi

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos, MT Berdialog Bersama TVRI di Kawasan Arena MTQ Kabupaten Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Polres Kerinci Razia Barang di Sekolah, Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

Polres Kerinci Razia Barang di Sekolah, Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

05/09/2023
Begini Solusi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Listrik Sering Padam Di Merlung Tanjabbar

Begini Solusi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Listrik Sering Padam Di Merlung Tanjabbar

16/03/2023
Safari Ramadhan ke Bungo, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan 270 Juta Rupiah untuk Masjid dan Musholla

Safari Ramadhan ke Bungo, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan 270 Juta Rupiah untuk Masjid dan Musholla

22/03/2024
Daftarkan Bacaleg ke KPU, PKS Kota Jambi Targetkan Kursi Pimpinan Dewan di 2024

Daftarkan Bacaleg ke KPU, PKS Kota Jambi Targetkan Kursi Pimpinan Dewan di 2024

12/05/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Agus Kurnia Saputra, Terdakwa Pembunuhan Wanita di Gudang Pupuk Desa Lolo Dituntut 15 Tahun Penjara
  • Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin
  • Kanwil Kemenag Jambi Dorong Pengembangan Perpustakaan Masjid di Provinsi Jambi
  • Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Etika ASN dalam Transformasi Digital
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In