SEKATOJAMBI.COM, DEPOK – Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai pembunuh mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Argiyan yang membunuh pacarnya sendiri. Diketahui sebelum membunuh korban, Argiyan memperkosanya terlebih dahulu.
Kombes Wira mengatakan korban sempat berontak dan melawan. Namun Argiyan yang gelap mata kemudian mencekik korban hingga korban lemas.
“Dan saat itu korban sempat melawan, namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku,” ujar Wira.
Setelah itu Argiyan memperkosa korban yang dalam kondisi masih lemas.
“Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tambahnya.
Seusai membunuh, Argiyan merampas barang-barang milik korban.
“Pelaku sempat mengambil barang korban, seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban,” kata Wira.
Polisi juga mengungkap sejumlah fakta baru terkait Argiyan. Selain berhadapan dengan polisi atas kasus pembunuhan. Dia juga harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap 2 wanita lainnya.
Dua korban lain ini melaporkan Argiyan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan. Salah satu korbannya bahkan telah hamil 9 bulan dan kini tengah menunggu persalinan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, sebelum ditangkap atas pembunuhan, Argiyan ternyata pernah dilaporkan oleh dua orang perempuan yakni terkait pemerkosaan.
Laporan tersebut masuk di Polres Metro Depok pada 3 Januari 2024 dan 4 Januari 2024 atau beberapa pekan sebelum Argiyan membunuh KRA.
Dua laporan terkait pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NA (22) dan remaja 18 tahun itu saat ini masih diproses.
Modus Argiyan memperkosa para korban hampir sama. Mulanya ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.
“Modusnya sama, kenalan di aplikasi Line kemudian diajak ketemuan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (22/1/2024).
Saat diperiksa, polisi menemukan banyak sekali video porno di ponsel Argiyan.
“Kami menemukan banyak video porno di ponsel tersangka Argiyan ini,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (22/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Argiyan mengaku sering menonton video porno.
“Menurut pengakuannya, dia sering nonton film porno,” katanya.
Polisi masih mendalami apakah ini yang menjadi dasar Argiyan memperkosa hingga membunuh korban.
Tim Redaksi