SEKATOJAMBI.COM, MUARABULIAN – Menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Batanghari. Saat ini dimasa tenang rawan sekali terjadi money politic atau politik uang.

Bawaslu Kabupaten Batanghari menyoroti hal ini dan berupaya melakaukan patroli pengawasan terhadap kemungkinan politik uang ditengah masyarakat.

Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengatakan bahwa pihaknya ditingkat desa sudah mulai melakukan pengawasan dimana politik uang menjadi prioritas pengawasan.

“Dari Bawaslu, karena hari ini terakhir masa tenang kami mengadakan patroli pengawasan yang mencegah money politik yang menjadi isu utama. Kami harap dengan patroli ini bisa mencegah adanya tindakan money politik,” jelasnya pada Selasa, (26/11/2024).

Selain dari pemberian uang, Absor mengatakan bahwa benda atau materi lainnya yang bernilai diberikan dan mengandung untuk mengajak salah satu pasangan calon dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran.

“Kami belum terima laporan, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan,” ujarnya.

Absor menegaskan baik pemberi maupun penerimaan jika didapati melakukan tindakan pelanggaran politik uang maka akan mendapatkan sanksi.

“Sanksi pidana kurungan penjara,” sebutnya.