SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan instruksi untuk para penyuluh agama dan penghulu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Melalui SE tersebut, ia meminta penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Jakarta.
“Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” ujarnya, seperti dikutip laman Kementerian Agama, Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi.
Program tersebut meliputi penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, Kemenag di bawah pimpinan Gus Men Yaqut juga terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.
Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera baik secara lahir maupun batin.
Wibowo mengatakan penyuluh agama, penghulu, da’i, dan da’iyah saat ini ada pada tiap lapisan masyarakat.
Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap.
Selain itu, mereka juga menjadi aktor strategis dalam peran mengedukasi publik.
Baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Di sisi lain, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Mereka diminta melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala.
Hal ini guna memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Tim Redaksi