• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Agustus 16, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia

Admin 1 by Admin 1
14/12/2024
in Headline
0
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait yang hadir dalam gelaran “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024” untuk bergerak bersama-sama dan berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.

Mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah”, Rakornas yang diselenggarakan pada hari Kamis (12/12/2024) di Jakarta ini dihadiri oleh para gubernur, Pj. Gubernur, bupati, wali kota, kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta perwakilan kementerian/Lembaga, produsen, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

“Kenapa tema aksi kolaborasi ini yang dipilih? Bukan deklarasi atau pernyataan komitmen? Karena sejak 19 tahun yang lalu kita melupakan ini (penuntasan pengelolaan sampah) bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang, yang perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air kita adalah rencana aksi kita di dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai di 2025 – 2026.” ucap Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh peserta yang hadir.

Sebagaimana diketahui, Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Berdasarkan data pada Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38% sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada Triple Planetary Crisis.

Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari sampah yang tidak terkelola seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, dan bahkan mengakibatkan permasalahan global meliputi peningkatkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat signifikan.

Lebih lanjut, Menteri Hanif dalam arahannya menjelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer 28 (dua puluh delapan) kali lebih besar dari karbon dioksida. Oleh karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib untuk dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.

Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa merujuk pada amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), terdapat 3 (tiga) layer yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”

Sehingga tidak ada pihak lain yang dipersalahkan pada saat pengelolaan sampah menjadi masalah kecuali Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Bupati/Wali kota. ketiga layer inilah yang bertanggung jawab menurut Undang-Undang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, dimana penyediaan anggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU 18/2008. Karenanya, polemik ketidaktersediannya dana kita dalam pengelolaan sampah di daerah maupun di nasional.

Melalui Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 ini, Menteri Hanif mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memahami bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di pemerintah dan pemerintah daeran, bukan di tempat lain. Pemerintah dan pemerintah wajib merumuskan langkah-langkah operasional. Sehingga permasalahan sampah dapat tuntas paling tidak di tahun 2025 – 2026.

“Mendengar masukan dari teman-teman (pemerintah daerah) dan narasumber yang hadir, salah satu hal yang menjadi penting untuk mendukung operasional dari aksi kolaborasi (penyelesaian masalah sampah) adalah ketersediaan anggaran. Sebenarnya dari alokasi yang kami coba hitung, dari upaya pemilahan sampah di hulu sampai ke hilir, untuk operasionalnya paling tidak diperlukan 3% anggaran dari APBD. Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak termasuk swasta, K/L dan seluruh pemangku kepentingan terkait” ujar Menteri Hanif (12/12).

Dalam arahannya, Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, sebanyak 21,85% timbulan sampah nasional masih dikelola di TPA dengan sistem open dumping.

“Kedepan kita sama-sama sepakat bahwa sampah yang dikelola menggunakan sistem open dumping dianggap sampah tersebut tidak dan belum dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan. TPA open dumping ini sangatlah rentan terhadap pencemaran lingkungan dan kondisi ini dapat menjadi bom waktu yang jika kita tidak selesaikan dengan segera maka bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah dapat terulang kembali” tegas Menteri Hanif.

Pada kesempatan ini, Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya upaya pengelolaan sampah di hulu hingga hilir.

“Tanpa kita selesaikan sampah dari hulu, nonsense kita akan bisa selesaikan sampah di TPA open dumping” kata Menteri Hanif kepada para peserta.

Sebagai informasi, acara Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2024 diawali dengan penyampaian laporan oleh Plt. Sekretaris Menteri LH/ Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, kemudian dilanjutkan dengan arahan Menteri LH/ Kepala BPLH, dan diteruskan dengan arahan teknis sesi pertama yang membahas tentang “Sistem Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah” oleh Plt. Deputi Bidang PSLB3 KLH/BPLH, Ade Palguna Ruteka; “Penegakan hukum lingkungan hidup dalam rangka penataan TPA di Indonesia” oleh Plt. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani; dan “Potensi Pendanaan Pengelolaan Sampah” oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.

Selepas itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian arahan teknis sesi kedua mengenai “Pengelolaan Sampah sebagai Game Changer” oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas; “Kelembagaan dan Penganggaran untuk Sektor Pengelolaan Sampah” oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan “Infrastruktur Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan” oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.

Rakornas ini ditutup dengan Penyampaian Rencana Aksi Kepala Daerah dalam Pengelolaan Sampah oleh seluruh kepala daerah dan peserta yang hadir disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat.

Pada akhir acara Rakornas Pengelolaan Sampah 2024, Menteri Hanif menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang telah hadir dan memberikan dukungannya dalam menyelesaikan masalah sampah di Indonesia.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada gubernur, bupati, dan wali kota telah memberikan dukungan kepada kita semua dalam menyelesaikan masalah persampahan di Indonesia. Masalah sampah di Indonesia sebenarnya sudah cukup berat sehingga harus segera kita urai mulai dari hulu. Dengan kehadiran para kepala daerah ini, kita telah mendapatkan gambaran jelas tentang roadmap yang harus segera kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama” ujar Menteri Hanif.

Harapannya, dengan penyelenggaraan Rakornas yang mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah” ini mampu menuntaskan masalah sampah yang saat ini memuncak di TPA. Menteri Hanif menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aksi kolaborasi ini akan mewujudkannya menjadi kegiatan yang riil yang bisa dilakukan di lapangan, dan implementasinya akan tetap mengikuti norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kita di 2026, seluruh mekanisme dan pola-pola penyelesaian masalah sampah bisa terurai mulai dari rumah tangga. (Upaya) ini memang tidak sederhana, tetapi bila Gerakan ini kita lakukan secara masif dan terus-menerus, insya Alloh kita akan mampu menyelesaikan ini, dan secara tidak langsung kita juga berupaya membangun peradaban bangsa kita.” pungkas Menteri Hanif.

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Temukan Pelanggaran Administrasi di 13 TPS, Bawaslu Muaro Jambi

Temukan Pelanggaran Administrasi di 13 TPS, Bawaslu Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Kasus Peredaran Narkoba di Muaro Jambi Semakin Marak, Desa Pulau Kayu Aro Jadi Sorotan Utama

Kasus Peredaran Narkoba di Muaro Jambi Semakin Marak, Desa Pulau Kayu Aro Jadi Sorotan Utama

04/01/2025
Kecelakaan Maut, Truk Tambang Tewaskan Ibu dan Anak

Kecelakaan Maut, Truk Tambang Tewaskan Ibu dan Anak

20/12/2023

Pj Walikota Jambi Ambil Sumpah Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa

03/05/2024
Wujud Kepedulian Polri, Polres Batanghari Mulai Pembangunan Gedung Gizi Anak

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Selidiki Dua Kades di Kerinci Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

28/06/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In