SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah, Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kerinci, Kamis (8/5/2025) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci.

Rapat dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenkum Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didampingi oleh tiga orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan satu orang Penyuluh Hukum. Sementara itu, dari pihak Pemkab Kerinci hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci membuka kegiatan dengan menyampaikan latar belakang pentingnya penyusunan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kerinci Tahun 2020–2035. Raperda ini dinilai strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam rangka menjamin keselarasan antara Raperda yang disusun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Beliau juga secara resmi membuka jalannya rapat harmonisasi.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan teknis dan substansi dari Raperda tersebut oleh para perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait. Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibentuk telah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan lainnya, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Rapat ini menjadi langkah konkret dalam upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.