SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis (IG) serta mendukung target peningkatan jumlah IG terbanyak di kawasan ASEAN tahun 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring, Rabu (15/10/2025).
Salah satu produk unggulan daerah yang menjadi agenda pemeriksaan substantif pada bulan Oktober 2025 adalah Pinang Betara Jambi.
Kegiatan pemeriksaan substantif ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Intelektual, Diana Yuli Astuti berkoordinasi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, pemohon Indikasi Geografis Pinang Betara, serta dinas pendamping terkait di Provinsi Jambi. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen, karakteristik khas, serta keterkaitan mutu dan reputasi produk Pinang Betara dengan wilayah geografis asalnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pelaksanaan pemeriksaan substantif dilakukan sesuai Pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) Pemeriksaan Substantif Daring yang ditetapkan oleh DJKI. Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berperan menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat daring, memastikan kehadiran pemohon dan dinas pendamping, serta menyusun bahan presentasi berupa paparan karakteristik produk, data dukung, foto, dan video dokumentasi lapangan.
Melalui kegiatan pemeriksaan substantif ini, diharapkan Pinang Betara Jambi dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sebagai bentuk pengakuan atas keunikan dan kualitas produk khas daerah yang bernilai ekonomi tinggi serta berpotensi memperkuat daya saing Jambi di tingkat nasional dan internasional.