SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian bersama Kepala Divisi P3H melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Merangin, pada Rabu, 15 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H, Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., dan diikuti oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, S.H., M.H., beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, yakni Sugeng Supriyadi, Wahyudi, Elmon Bogie Sigiro, Robby Noor Hakim, Mahniasari, Dhuha Aprilio Kamiko, dan Arif Kurniawan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Adapun tiga rancangan peraturan bupati yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
2. Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah; dan
3. Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkum dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan bupati tersebut dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Merangin, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.