SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tempat hiburan malam Helens Play Mart di Kota Jambi kembali beroperasi setelah sebelumnya direkomemdasi untuk tutup secara permanen berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Jambi.
Pengelola Helens Play Mart kini disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.
Penutupan (segel) Helens Play Mart dilakukan Satpol PP Kota Jambi pada Februari 2025 lalu, karena belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Namun kini, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helens Play Mart telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Izin golongan A atau Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan pada Senin, 28 April 2025,” kata Feriadi, Kamis (1/5/2025).
Feriadi menjelaskan, izin golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara izin golongan B dan C diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.
“Setelah seluruh izin mereka lengkap, segel yang sebelumnya kami pasang sudah kami buka. Mereka kini sah beroperasi kembali. Terkait apakah mereka akan membuka kembali atau tidak, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Sementara sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, mengungkapkan pemerintah kota telah menggelar rapat bersama Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi masyarakat Islam, dan manajemen Helens.
“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menurunkan tim verifikasi lapangan guna mengecek langsung kondisi dan perbaikan yang dilakukan pihak manajemen. Keputusan akhir menunggu hasil verifikasi serta mempertimbangkan norma sosial dan radius lokasi,” ujar Ridwan pada Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar 13 Februari 2025, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramdhan, menyampaikan bahwa Helens Play Mart telah dinyatakan ditutup permanen karena belum melengkapi izin operasional.
“Dalam RDP tersebut, seluruh pihak dari pemerintah, LAM, ormas Islam, dan masyarakat sepakat agar Helens Play Mart tidak lagi beroperasi. Komisi I juga menegaskan penutupan permanen karena tak ada rekomendasi dari OPD terkait,” jelas Rio.