SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan 2 orang warga Desa Lubuk Jering Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
2 tersangka ini berinisial D (20), warga Desa Lubuk Hitam, Kabupaten Sarolangun, dan CN ( 21), warga Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Kedua warga tersebut diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di dalam 2 klip plastik bening, pada Jumat (27/9/2024) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2024).
“Satresnarkoba mengamankan 2 orang warga Lubuk Jering atas kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam 2 klip plastik bening dengan berat bruto BB sabu 0,53 gram,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di Desa Lubuk Jering Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB tim berhasil mengamankan kedua tersangka.
Penangkapan pertama di simpang SMP 15 Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam.
“Di lokasi ini ditemukan 1 klip plastik bening berisi diduga narkoba jenis sabu, setelah itu tim langsung menuju rumah D dan melakukan pengeledahan,” kata dia.
Di sana, ditemukan di dalam kotak rokok merek Bull 1 klip plastik bening berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah scop.
Selain itu ditemukan di dalam asoy warna hijau 1unit timbangan digital, 1 bal klip kosong dan Juga diamankan 1 unit HP Android merek Samsung warna hitam, 1 unit HP Android merek Oppo Warna putih, 1 unit sepeda motor merek Vario warna putih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus menanggung hukuman.