SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bea Cukai Jambi memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 1,9 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terkait pemasukan serta peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan, pembatasan, maupun aturan di bidang cukai.
Setidaknya terdapat 3.430.784 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat pemusnah rokok. Selain itu, ada 743,972 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis yang juga dimusnahkan, beserta penghancuran botol-botolnya.
Dari pelanggaran tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan (kerugian) sebesar Rp 2, 6 miliar. Selain kerugian materiil, juga timbul dampak immateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya terhadap produk sejenis, serta tidak terpenuhinya perlindungan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025.
“Tapi ini adalah hasil penindakan pemusnahan yang kedua. Sebelumnya, tahun 2024-2025 yang sudah kita musnahkan sebelumnya,” ujarnya usai pemusnahan.
Indra menambahkan bahwa operasi pemberantasan akan terus digencarkan, terutama dengan menyasar tempat produksi.
“Operasi gempur terus dilakukan dan itu mulai dari tempat produksinya. Sehingga memang sedikit berkurang,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, sinergi antarinstansi pemerintah juga diharapkan semakin kuat dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya maupun peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang-barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” sebutnya.(*)