SEKATOJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Misteri kematian AM (20) mahasiswi salah satu kampus di Padang, Sumbar asal Kota Sungai Penuh terungkap.

Kasi Penmas Humas Polres Kerinci AIPTU Suyatno, dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak 30 November 2023 lalu, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti serta menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Iya, tim penyidik telah menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM,” kata AIPTU Suyatno, Minggu (10/12/2023).

Dikatakannya, kedua tersanga adalah RM yang merupakan pacar AM dan Y (46) seorang Ibu rumah tangga atau dukun aborsi warga desa seberang Kecamatan Persisir bukit kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

“RM merupakan pacarnya AM, Y merupakan sorang perempuan membantu aborsi,” ungkapnya.

Adapun barang bukti diamankan, satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor Honda beat warna hitam, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.

Kedua pelaku diganjar pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan acaman 5-6 tahun penjara.

Diketahui pada 30 November 2023 AM meninggal di RSU MHA Thalib Kota Sungai Penuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi.

Hal itu terjadi setelah korban diduga melakukan aborsi di desa kotobaru kecamatan kotobaru kota sungai penuh provinsi Jambi