Modus Atribut K3 Di Perusahaan, Kabid PPKHI Dedy Ardiansyah: Pelaku Bukan Dari Dinas

Sekatojambi.com, Jambi – Perusahaan dalam beraktivitas harus memiliki pekerja dan Sumber daya manusia, hal itu wajib menerapkan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dedy Ardiansyah diruangan kerjanya pada wartawan hari Senin 12 Desember 2022.

“Dibeberapa perusahaan yang Sudah menerapkan K3 tersebut sesuai izin dan himbuan dari Dinas ketenagakerjaan, dan pada Tahun 2021sempat disalah gunakan terkait Penggunaan dan mendapatkan k3 yaitu spanduk, Bendera, dan Poster dengan biaya yang kenakan sebesar Rp. 600 hingga Rp. 700 ribu per tahun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itupun bukan dari oknum petugas Dinas Ketenaga kerjaan Dan Imigrasi Provinsi Jambi dan itu bukan di lakukan oleh instansi kami,” Jelasnya Dedy Ardiansyah.

Terkait maraknya dengan pelaku berbagai modus menggunakan stiker dan bendera, Brosur dan kalender – kalender k3, yang mulai masuk di wilayah Provinsi Jambi pelaku masuk melaksanakan modus tersebut di perusahaan,
“Kami berharap agar seluruh perusahaan untuk berkoordinasi ke dinas Ketenagakerja dan imigrasi ataupun kordinasi dengan UPTD balai pengawasan ketenagakerjaan yang ada di wilayah masing-masing,” Pungkasnya.

(Novalino)