SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Modus merental mobil, 2 pemuda di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terpaksa berurusan dengan polisi.

Hal ini lantaran kedua pemuda ini berbuat tindak pidana pencurian dan kekerasan pada 25 Januari 2024 lalu.

Kapolres Batanghari melalui Wakapolres Ridho dalam release mengungkapkan para pelaku.

Pada Minggu (4/2/2024) pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap 2 pelaku yang bernama Denny S (24), warga Kelurahan Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian Eka Saputra (21), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku lainnya bernama Hendra (32), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berawal perbuatan tindak pidana pencurian serta kekerasan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga orang,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Abdurrahim (38), korban menjemput para pelaku di Jambi untuk kemudian diantar ke Desa Terusan, Kabupaten Batanghari.

Sesampainya di lokasi, salah seorang pelaku menyekap korban dari belakang dan mengancam dengan pisau. Kemudian korban di ikat tangan dan kaki serta mata ditutup.

Selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Para pelaku membawa mobil korban yaitu Honda Brio Merah dengan Nomor Polisi BH 5666 XX serta uang korban sejumlah Rp.480ribu dan HP korban.

Atas kejadian yang dialami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Berdasarkan kejadian dan laporan tersebut Polres Batanghari melalui Sat Reskrim segera lakukan penyelidikan dan berkerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi akhir mendapatkan hasil.

Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dikarenakan membutuhkan uang yang mobil korban hendak akan dijualnya.

Tim gabungan langsung membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 unit mobil Honda warna merah tanpa nopol dan kunci mobil.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.