SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan. Di mana pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M. Suham Trisatiyo Halimi warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat bertemu dengan pelaku di Jalan Kepodang 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Juni 2025 lalu. Pelaku bernama Feri (24), warga Perum Sinar Kencana 3, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui platform media sosial Facebook dan berpura-pura tertarik membeli sepeda motor korban.
Selanjutnya, pelaku mengatur pertemuan dengan korban dengan dalih melakukan transaksi Cash On Delivery (COD). “Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba motor korban dengan alasan test drive, namun setelah itu justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak pernah kembali,” jelasnya, Rabu (30/07/2025) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di wilayah Jambi Timur dan Kotabaru. Ia bahkan mengaku sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. “Pelaku ini tergolong spesialis penipuan dengan modus COD dan test drive motor. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor milik korban, STNK, BPKB, dan kunci kendaraan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)