SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin mengamankan komplotan pengedar uang palsu di wilayah Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Komplotan ini terdiri dari 4 orang berinisial, JK, SM, SH, dan ST, serta mengamankan uang puluhan juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Modus peredaran yang dilakukan pelaku dengan berbelanja hingga transfer uang melalui agen Bri Link.

“Awalnya, ada seorang agen Bri Link mengaku mendapat pelanggan yang akan transfer uang. Pelaku mencampur satu bundel uang asli dengan uang palsu,” katanya, Minggu (29/10/2023).

Saat proses transfer itu, korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Korban baru menyadarinya setelah pelaku pergi usai proses transfer selesai.

“Pemilik Bri Link itu baru menyadari ada yang lain dari uang tersebut yang diduga palsu. Yang bersangkutan (korban) memanggil (pelaku) dan tidak sampai mengejar. Akhirnya, korban pergi ke Bank Bri untuk memblokir rekening tujuan transfer tersebut,” paparnya.

Setelah menyadari uang tersebut berbeda, korban mendatangi Bank Bri. Korban kemudian diminta untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Bri menyampaikan untuk membuat laporan polisi ke Polres. Lalu kami ungkaplah kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena uang tersebut diakui para pelaku didapatkan dari wilayah Jawa.