SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi membatasi pengisian bahan bakar jenis solar bagi kendaraan roda enam.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin (6/10/2025), sebagai langkah untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU dalam kota.
Menurut Maulana, pengisian solar untuk kendaraan besar kini hanya diperbolehkan di tujuh SPBU yang berada di pinggiran Kota Jambi, yakni:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
“Tujuh SPBU itu wajib beroperasi 24 jam untuk melayani kendaraan roda enam atau lebih,” ujar Maulana.
Sementara itu, lanjutnya, sepuluh SPBU yang berada di dalam wilayah kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi.
Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako) dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar, dengan syarat dapat dibuktikan sedang membawa muatan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita ingin penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, tidak menimbulkan kemacetan, dan tidak mengganggu aktivitas warga,” tegas Maulana.
Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi mengatur distribusi solar bersubsidi agar tidak disalahgunakan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.