SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pelayaran oleh Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

EY (37) menjadi tersangka, usai Kapal Tongkang yang setirnya menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa (14/5/2024) lalu.

“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari Selasa (21/5/2024) dengan tersangka didampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Rabu (22/5/2024).

Tersangka EY ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Mei s/d 08 Juni 2024.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit Kapal Tongkang BG. Santan 199 dan 1 unit TB Hikmah Bunda X.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.