SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Lapas rupanya masih menjadi tempat paling seksi bagi bandar narkoba, untuk beroperasi.
Mereka seolah-olah aman untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.
Hal ini terkuak, dari hasil penyelidikan panjang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Hari Kamis 23 Januari 2025, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas.
Pengendali narkoba dari Lapas Kelas IIA Jambi ini, adalah seorang napi berinisial AB.
Sebelum berhasil menangkap AB, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi awalnya menangkap 3 orang tersangka kasus narkoba pada 24 Januari 2024 lalu.
Ketiga tersangka ini, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang napi yang biasa disebut Muk.
“Awalnya kita tidak tahu siapa Muk ini. Tiga tersangka itu juga cuma tahu nama Muk saja,” kata Kombes Ernesto.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, berkoordinasi dengan pihak lapas, baru lah diketahui kalau Muk adalah napi AB yang merupakan warga Batanghari.
Napi AB sendiri, ditangkap pada bulan Februari 2022 lalu. “Selama di dalam lapas, dia mengendalikan jaringan narkoba itu,” kata dia.
Penyelidikan polisi sempat mengalami kesulitan, karena sejak 3 tersangka yang merupakan kaki AB itu ditangkap, praktis dia pun menghentikan kegiatannya.
Namun pada akhirnya, aktifitasnya akhirnya terbongkar. Tak hanya itu, rupanya AB dibantu oleh istrinya.
Peran istrinya dalam masalah ini, adalah AB menggunakan rekening istrinya untuk melakukan transaksi. “Dan itu diketahui oleh istrinya,” kata Kombes Ernesto.
Pihaknya juga dibantu oleh PPATK sehingga bisa melacak rekening sang istri, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
AB Beraksi dari Lapas
Selama di dalam Lapas, napi AB ini menggunakan HP. Padahal diketahui, napi tidak diperkenankan menggunakan HP.
Lantas, bagaimana cara dia menggunakan HP untuk mengendalikan jaringannya itu?
Kombes Ernesto mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. “Kita juga belum tahu bagaimana dia menggunakan HP. Apa saat istrinya menjenguk atau bagaimana,” kata dia.
Saat ditanya apakah AB termasuk dalam jaringan Helen, dia mengatakan tidak. “Tidak, ini jaringan berbeda,” kata dia.
Sementara itu, Bukhori perwakilan dari Lapas Kelas IIA Jambi, mengatakan bahwa sebenarnya pihak lapas terus melaksanakan razia di dalam.
“Kita selalu melakukan itu (razia), dan memang tidak diperkenankan menggunakan HP,” kata dia, sambil menambahkan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana cara AB mendapatkan HP.
Dari hasil ungkap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp132 juta, 2 buah ATM, dan HP.
Tim Redaksi