SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Oknum PNS bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Jambi ditangkap polisi atas dugaan kasus Undang-undang Pornografi, lantaran nekat mengirimkan foto kelaminnya ke mahasiswi di Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu membenarkan penangkapan oknum tersebut.

“Benar (ada penangkapan), PNS Provinsi, bagian Protokol,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Oknum tersebut berinisial ZH yang merupakan PNS bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Jambi. Sementara, korban merupakan mahasiswi berusia 23 tahun.

ZH dilaporkan oleh korban pada 11 September 2023 lalu, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin 18 September 2023 malam.

“Dugaan sementara itu terkait undang-undang pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban pada tanggal 11 September, kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya,” sebutnya.

Merasa dilecehkan dan tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan pelaku.

“Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor,” jelasnya.

Saat ini, belum diketahui secara pasti hubungan antara pelaku dan korban. Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Jambi.