SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi telah melakukan inspeksi mendadak terhadap gedung yang rencananya akan diserahkan kepada Bank 9 Jambi sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi.
Bangunan yang terletak di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur itu ditemukan dalam kondisi rusak parah dan tidak terawat.
Tim Banggar turun langsung diketuai Ketua Banggar DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Ia menyatakan bahwa penyelesaian penyerahan aset gedung tersebut hingga kini masih tersendat.
“Bangunan yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal ke Bank Jambi kondisinya sudah parah dan tidak layak. Kami meminta kejelasan dari Pemkot Jambi dan pihak Bank Jambi tentang kelanjutan nasib gedung ini,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Selain kerusakan fisik, DPRD juga menyoroti penyusutan nilai aset yang cukup signifikan.
Berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai gedung menurun sekitar Rp2,5 miliar, dari semula Rp10,1 miliar menjadi sekitar Rp7 miliar lebih.
Penyusutan ini diduga dipicu aksi penjarahan dan kerusakan selama bangunan tidak digunakan.
Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank 9 Jambi sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp54 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp40,8 miliar berupa modal tunai, sedangkan Rp13,1 miliar dalam bentuk aset, terdiri dari tanah seluas 901 meter persegi, gedung, dan pagar.
Namun, proses penyerahan aset non-tunai ini belum terealisasi akibat sejumlah kendala, termasuk polemik kepemilikan lahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menegaskan bahwa penyusutan nilai aset tidak memerlukan revisi perda.
“Perdanya tidak perlu direvisi. Namun nilai penyusutan aset harus diganti agar sesuai dengan angka yang tercantum dalam perda,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Jambi dan Bank 9 Jambi perlu melakukan penghitungan ulang sebagai dasar penggantian nilai penyusutan tersebut.


























