SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Evaluasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Kamis (11/09/2025), bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu tatap muka dan melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan jajaran Kanwil, Tim Pokja BSK Hukum, serta perwakilan Biro Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, didampingi Ketua Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Jambi, Arzi Arsyad, dan Ketua Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Victor Noval Sidabutar.
Dalam paparannya, Dina Rasmalita menekankan bahwa capaian IRH Provinsi Jambi masih memerlukan perhatian serius. Nilai sementara tahun 2025 menunjukkan Provinsi Jambi berada pada angka 53,2 dengan kategori cukup (CC). Meski ada daerah yang berhasil mencatat capaian tinggi, seperti Kota Sungai Penuh dengan nilai 87 (A – sangat baik), Kabupaten Kerinci dengan 80 (BB – baik), dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 77,1 (BB – baik), masih terdapat daerah dengan capaian rendah, di antaranya Kabupaten Merangin (49 – C/Buruk) dan Muaro Jambi (50,8 – CC/Cukup).
“Kita harus bekerja lebih keras memperbaiki kelemahan, terutama pada aspek substansi hukum dan akses keadilan. Tantangan terbesar kita ada pada kelengkapan data dukung, keterbatasan SDM, serta koordinasi lintas instansi yang belum maksimal,” ujar Dina Rasmalita dalam arahannya.
Rapat kali ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Phuput Mayasari yang menyampaikan materi terkait Hasil Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan HukumKementerian Hukum RI; Hermansyah dari BPHN Kemenkum RI yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Yasan Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumsel, Daud Ikadin yang menyampaikan materi terkait Implementasi Permenkumham No. 04 Tahun 2021.
Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh masing-masing bidang, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen, serta intensifikasi sosialisasi dan asistensi teknis terutama bagi kabupaten/kota dengan capaian rendah.
Ketua Tim Pokja BSK Hukum Jambi, Arzi Arsyad, menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki capaian IRH di Provinsi Jambi.
“Kita harus memastikan ada progres nyata menuju penilaian akhir tahun. Rapat lanjutan akan dijadwalkan pada Oktober 2025 untuk memantau perkembangan RTL sekaligus mengecek kesiapan data dukung,” jelasnya.
Melalui evaluasi ini, diharapkan Indeks Reformasi Hukum Provinsi Jambi dapat meningkat signifikan pada akhir tahun 2025, sekaligus memperkuat peran hukum sebagai instrumen reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.