SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polisi menangkap MT, pelaku pencuri sepeda motor di Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku MT (23) merupakan warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
MT mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri bernama Samad.
Polisi menangkap MT itu berdasarkan laporan dari Samad yang telah kehilangan pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi dan menangkap MT beserta barang bukti saat sedang nongkrong di Poskamling.
Kapolsek Tabir AKP T. T Munteh mengatakan, awalnya pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB saat itu pemilik sepeda motor pergi ke kebun bersih-bersih.
Sesampainya di kebun, sepeda motor itu diperkirakan dibawah pondok. Sekitar pukul 18.00 WIB, saat pemilik sepeda motor mau pulang ke rumah pemilik pun melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
“Saat ini pencuri sepeda motor itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Atas perbuatannya sendiri, pencuri sepeda motor ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Tim Redaksi