SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Oknum ASN Pemprov Jambi diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Tebo 2024.
Oknum ASN Pemprov Jambi ini dilaporkan oleh salah satu tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Tebo.
Tim Paslon Agus Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni membenarkan laporan tim 02 ke Bawaslu.
“Memang tadi ada laporan ke Bawaslu,” ujarnya.
Dirinya menyebut, laporan yang disampaikan oleh tim Paslon akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu pihak Bawaslu Tebo akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak.
“Tentunya Bawaslu menerima seluruh laporan, namun ada syarat yang harus dipenuhi ketika laporan ada syarat materil dan formil,” sebutnya.
Ia menyebut ketika syarat formil dan materil tidak memenuhi syarat laporan tim akan dikembalikan, namun jika terpenuhi akan diproses sesuai aturan dan dilakukan rapat pleno.
“Jika terpenuhi kami akan mengadakan rapat pleno, apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak, sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan itu 1×24 jam penerima syarat formil dan materil dan akan dikaji diterima atau tidak laporan dari tim tersebut.