SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo berinisial SW ditangkap polisi.
SW ditangkap polisi bersama keponakannya inisial S karena tertangkap basah sedang berpesta sabu.
SW sendiri diketahui pernah menjadi seorang residivis yang bekerja sebagai bidan di salah satu Puskemas di Tebo.
Dari pengakuannya, SW beralasan kembali mengkonsumsi sabu untuk mengurangi rasa nyeri dibagian payudara karena mengidap kanker payudara.
“Kami pakai itu untuk menghilangkan rasa nyerinya,” akunya.
SW mengaku dirinya pernah ditangkap polisi sekitar 6 tahun yang lalu dengan perkara yang sama.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi mengungkapkan bahwa SW pernah dihukum pada tahun 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Untuk kasus ini, kita menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.