SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Seorang dokter berinisial F bersama istrinya diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi dalam Operasi Antik 2025 pada Kamis, 4 September lalu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pasangan suami istri tersebut bukan satu-satunya yang ditangkap. Lima orang lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut. Namun, hanya dokter dan istrinya yang langsung dibawa ke Mapolda Jambi, sedangkan lima tersangka lainnya diserahkan ke Polres Bungo untuk penanganan lebih lanjut.
Kepada media, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Bungo, AIPDA Desrianto, HN membenarkan adanya limpahan kasus dari pihak Polda.
Kelima nama yang diterima Polres Bungo adalah: NN (45) dan RA (37), warga Kelurahan Jaya Setia, Pasar Muara Bungo, SM (24), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, OO (42), warga Kelurahan Bungo Timur, diketahui merupakan pecatan anggota Polri, dan AJ (44), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, antara lain: Dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, Satu bungkus plastik berisi klip kosong, Uang tunai sebesar Rp100 ribu, Satu kotak rokok hitam Dji Sam Soe, dan Lima unit ponsel dari berbagai merek (Infinix, Realme, Vivo, Oppo)
Sementara itu, Ipda Ferry Irawan, KBO Satres Narkoba Polres Bungo, mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani kasus dari lima tersangka yang dilimpahkan. Sedangkan untuk oknum dokter dan istrinya, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polda Jambi.
“Kami hanya menerima limpahan dari Polda terkait lima orang lainnya. Untuk dokter dan istrinya langsung ditangani di Polda,” jelas Ferry, Kamis (11/9/2025).
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jambi terkait status hukum pasangan tersebut. Kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Antik 2025, yang merupakan operasi terpadu Kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Jambi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang bisa membantu pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar.