SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Diduga oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, gudang minyak di Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, digerebek polisi dan TNI.
Petugas mendapat informasi terkait keberadaan gudang dari warga sekitar yang mengeluh karena bau tak sedap yang menyengat tercium hingga pemukiman warga.
Di TKP, petugas menyegel gudang dan mengamankan ribuan liter minyak yang sudah dioplos.
Selain menyegel gudang, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku, mulai dari pemilik, pekerja hingga pembeli minyak tersebut.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyegel gudang minyak.
Katanya, digudang tersebut pengelola mengoplos minyak putih sebagai bahan dasar minyak.
Selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis Pertalite.
Jika sudah menyerupai minyak jenis Pertalite, pengelola akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang datang kelokasi.
“Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truck Isuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak.
Satu buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran Pertalite dalam keadaan penuh, satu buah tedmon volume 4.500 liter yang diduga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter.
Lalu tiga buah drum besi masing-masing-volume 200 liter dalam keadaan penuh, satu mesin robin beserta selang, empat kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, satu buah corong minyak serta satu buah alat ukur minyak (SG).
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana.
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana,” tutupnya.