SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pasangan calon Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim dan Nilwan Yahya menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 14.23 wib, dengan Akta Pengajuan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada gugatan ini Nalim-Nilwan menunjuk Yuskandar, dkk sebagai kuasa hukum.
Ada 7 berkas permohonan yang diajukan oleh pasangan Nalim-Nilwan, yakni surat permohonan format pdf dan format doc, Daftar alat bukti format pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa.
Dengan gugatan hasil Pilkada di Merangin ini menambah daftar hasil Pilkada yang Digugat ke MK di Provinsi Jambi setelah sebelumnya terlebih dahulu Digugat hasil Pilkada Kota Sungai Penuh, Kerinci, Muaro Jambi dan Sarolangun.
Tim Redaksi