SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Pascakebakaran di Perumahan BTN Merangin Raya, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan pengecekan lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (11/7/2025).
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, mengatakan pihaknya segera turun ke lokasi begitu mendapat informasi mengenai kebakaran tersebut.
Tim memasang garis polisi (police line) di sekitar area terdampak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan sementara, kebakaran diduga berasal dari gudang yang menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan tabung gas elpiji 3 kg,” ujarnya.
Akibat insiden itu, 1 unit rumah, 4 pintu kos-kosan, dan 4 pintu bedeng kontrakan hangus terbakar.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material masih dalam proses pendataan.
“Kami saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
AKP Mulyono juga mengimbau masyarakat, khususnya warga BTN Merangin Raya, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Ia meminta masyarakat tidak segan melaporkan kepada pihak kelurahan atau desa apabila terdapat aktivitas usaha BBM atau migas yang berada di tengah permukiman.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam proses penyelidikan. Kami harap ada keterbukaan dari warga agar kasus ini dapat ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.