SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Hingga saat ini, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun belum mengajukan permohonan untuk mengadakan kampanye akbar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Ari Wibowo, anggota KPU Sarolangun Divisi Teknis, menyampaikan bahwa meskipun kampanye akbar tidak wajib, pihaknya tetap memberi ruang kepada setiap paslon yang ingin menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Sejauh ini, belum ada paslon yang mengajukan surat permohonan untuk mengadakan kampanye akbar. KPU sudah mengimbau kepada mereka, jika ada keinginan untuk melaksanakan kampanye akbar,” ujar Ari Wibowo, Kamis (7/11/2024).
Ari menambahkan bahwa saat ini masing-masing paslon lebih memilih melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat daripada menggelar kampanye besar. Menurutnya, metode pertemuan terbatas ini tampaknya lebih disukai dan dianggap efektif oleh para paslon.
“Kalau mereka tidak melakukan kampanye akbar juga tidak masalah, karena itu bukan kewajiban. Yang jelas, kami di KPU memberikan kesempatan bagi mereka. Namun, kebanyakan paslon tampaknya lebih memilih bertemu masyarakat secara terbatas,” tutup Ari.