SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai dokter gigi di Klinik Jambi Dental Center dipolisikan pihak pemilik klinik atas dugaan kasus penggelapan uang.
Fifian Elsa Marina selalu Kuasa Hukum Klinik Jambi Dental Center, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan terhadap kedua orang dokter berinisial DP dan ST ke Mapolda Jambi.
“Yang mana mereka berdua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan penggelapan uang klinik Jambi Dental Center dengan nilai kerugian 198 juta 90 ribu rupiah,” katanya, kamis (23/04/2025).
Lanjut Marina, kejadian berawal ketika dua orang dokter gigi terduga kasus penggelapan membawa pasien ke klinik tanpa melalui proses di admin klinik.
Diketahui, terdapat 37 orang pasien yang dibawa keduanya ke klinik, namun ketika dikonfirmasi pembayaran, mereka berkilah bahwa pasien-pasien tersebut adalah keluarga dari dokter.
“Tidak mungkin kan 37 orang pasien itu keluarga semua yang dibawa kesini, pada saat pembayaran, mereka tidak melalui admin, tapi langsung melalui kedua dokter,” ujarnya.
Hal ini diketahui owner klinik sejak 1 Agustus 2024 lalu, pihak kuasa hukum klinik mengungkap sudah sempat melakukan proses mediasi namun tidak menemukan titik temu.
Ditambahkan kuasa hukum bahkan kedua dokter ini sempat melaporkan pemilik klinik ke Mapolda Jambi atas tuduhan menahan ataupun menggelapkan gaji dan surat izin praktik mereka.
“Kami kuasa hukum dari Jambi Dental Center mengatakan bahwa itu tidak benar, pemberitaan yang sudah mereka keluarkan di media online bahwa kami sudah melakukan penahanan gaji dan surat izin praktik itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya.(*)