SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pelajar berusia 14 tahun ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polres Merangin.
Penangkapan ini dilakukan di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelajar berusia 14 tahun berinisial RK ditangkap lantaran dirinya nekat menyebarkan video tak senonoh mantan pacar yang masih satu sekolah.
Kasus ini terbongkar, setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah korban dipanggil oleh guru yang mempertanyakan pemeran video tersebut.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah.
Setelah mengetahui video tak senonoh itu, sang ibu langsung melaporkan hal ini ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, awalnya keduanya ini mempunyai hubungan asmara. Seiring berjalannya waktu, korban memutuskan untuk tidak menjalani hubungan asmara kembali.
“Itulah yang membuat pelaku kesal dan tidak terima. Sehingga pelaku menyebarkan video tak senonoh itu ke teman-temannya melalui WhatsApp,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Saat ini pelaku sendiri sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap pelaku dan korban dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 atau Pasal 45 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tim Redaksi