SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Setelah sekian lama polisi mencari, akhirnya pelaku pembunuhan dalam kasus mayat wanita di dalam lemari berhasil ditemukan.
Pelaku berinisial DS, kini sudah ditangkap personel Satreskrim Polresta Jambi dibackup Ditreskrimum Polda Jambi.
Pelaku pembunuhan terhadap Resti Widia ditangkap di PT Rimba Hutan Mas, Desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (3/10/2024) pukul 05.50 WIB.
Pengungkapan kasus mayat wanita di dalam lemari kost ini, disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
“Pelaku saat ini masih dalam perjalanan. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Jambi,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Eko juga mengatakan, bahwa pelaku memang membawa sejumlah barang berharga milik korban.
“Handphone, dan sejumlah perhiasan dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Terkait motif di balik pembunuhan ini, Kombes Eko mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi.