SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Macam Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap pelaku pencurian besi pondasi bangunan di kawasan jalan Makalam, RT 20, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (07/07/2025) malam sekitar pukul 23.00 wib.
Pelaku yang diamankan tersebut bernama Supriyadi alias Yadi (32), warga Kelurahan Sungai Asam, diringkus pada Rabu (9/7/2025) sore di rumah salah satu warga di sekitar Martabak Roxi.
Kapolsek Pasar AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar IPDA Kgs M Ali mengatakan, aksi pencurian itu dilaporkan oleh Heri (43), seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik lahan tempat kejadian perkara.
Awalnya pelapor mendapat informasi dari Ketua RT setempat bahwa pagar seng di lahannya dalam kondisi terbuka.
“Kemudian pada malam harinya, Ketua RT kembali menghubungi pelapor karena melihat ada seseorang sedang mengambil besi pondasi di lokasi tersebut,” Kata Ali, Kamis (10/7/2025).
Dari laporan tersebut, pelapor diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pasar. Petugas langsung bergerak dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macam Unit Reskrim Polsek Pasar langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang pemotong besi warna kuning serta 85 potong besi ukuran 10 mm sepanjang 1,5 meter yang diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)