MERANGIN – Maraknya aktivitas tambang ilegal (PETI), di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, selain mencemari sungai batang Telentam, pelaku PETI disinyalir juga menggarap hutan produksi (HP) milik pemerintah.
Pelaku agak nya bebas untuk melakukan penambangan, pasalnya lokasi tambang jauh dari permukiman warga dan sudah mendekati Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Untuk menuju lokasi, pelaku harus menempuh perkebunan warga dan hutan di aliran sungai batang Telentam, jika menggunakan sepeda motor tidak sampai kelokasi PETI, dan hanya sebatas air terjun telalang jaya, untuk sampai ke lokasi hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, di lokasi terdapat banyak alat berat jenis excavator. tak hanya warga sipil, aparat pemerintah desa hingga oknum BPD dan mantan kades sebelumnya disinyalir terlibat.
Kepala UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin Rusnal, saat di temui di ruangan kerjanya membernarkan bahwa di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat ada kawasan hutan produksi (HP) milik pemerintah.
Namun, Kepala UPTD Kehutanan Rusnal belum bisa memastikan apakah para pelaku penambang emas tanpa izin PETI tersebut menggarap hutan produksi (HP) milik pemerintah atau tidak nya.
“Di Desa Telentam memang ada HP, nama HP nya batang ule, jika jauh di mudik hulunya itu tidak HP lagi, tapi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),”terang Rusnal Kepala UPTD Kehutanan Merangin.
Lanjut Rusnal, jika pelaku PETI di Telentam bekerja di kawasan HP, itu harus di tindak tegas, apalagi di kawasan TNKS. namum demikian, untuk penindakan UPTD Kehutanan Kabupaten Merangin tidak bisa menindak.
Dijelaskan Rusnal, secara tata letak memang berada di wilayah Kabupaten Merangin, namun secara administrasi itu wewenang UPTD Kabupaten Bungo. Namun, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke UPTD Bungo dan pihak TNKS untuk memastikan apakah yang di garap pelaku PETI itu benar adanya.
“Secara tata letak memang berada di Kabupaten Merangin, Namun secara administrasi itu wewenang UPTD Bungo, nanti kita akan berkoordinasi dengan UPTD Bungo dan pihak TNKS untuk memastikan itu,”tambah nya.
Menggilanya aktivitas tambang emas ilegal PETI di Desa Telentam ini memang sudah menjadi rahasia umum, selain mencemari aliran sungai, tidak sedikit kerusakan lingkungan yang terjadi, mulai dari jalan lingkungan hingga jalan usaha tani masyarakat.
Sebelumnya, mantan petinggi lembaga adat Datuk Bagindo Rajo Burhanudin, juga ikut cemas terkait dengan pelaku PETI menggarap aliran sungai batang Telentam, menurutnya, sungai Telentam sangat rawan sekali terjadi banjir bandang.
Dari keterangan datuk yang berasal dari suku melayu itu, menyebutkan bahwa amarah air batang Telentam sudah pernah terjadi dan menghanyutkan rumah warga Dusun Kandang Desa Telentam.
Tak takut aparat penegak hukum (APH) kepolisian, pelaku penambang ilegal PETI di Desa Telentam hingga kini terus beroperasi, meski warga komplen terkait dengan rusak nya jalan usaha tani dan aliran sungai satu-satunya menjadi keruh, pelaku tetap enjoy bekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tak hanya diduga bekerja di kawasan HP dan TNKS, sebelumnya pelaku PETI juga menggarap tanah kas Desa (TKD), hingga kini tanah kas desa (TKD) tersebut tidak terurus lagi dan menjadi pulau dan genangan air dari bekas PETI.(BR)
Tim Redaksi