SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan satu pelaku di Kosan Eko di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pengamanan ini dilakukan pada Rabu (18/10/2023) sebagai pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42).

Kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

”Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar,” katanya, Kamis (19/10/2023).

”Kita turut mengamankan barang bukti 13 paket sedang diduga narkotika jenis saabu. dengan berat kotor 144,09 gram, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 13 buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 unit hp andoid pocco warna hitam,” ungkapnya.

”Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.