SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat Provinsi Jambi bagi yang belum membayar pajak maupun menunggak pajak kendaraan bermotor, untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu terakhir habis.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal habis pada 22 Desember mendatang, untuk itu manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, S.E, Jum’at (24/10/2025).
Dikatakannya, saat program pemutihan pajak kendaraan berakhir, maka tunggakan akan kembali sesuai berapa lama si pemilik kendaraan bermotor memiliki tunggakan pajak kendaraan. Sehingga sangat disayangkan apabila tidak menggunakan program ini.
“Banyak keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiai pak Gubernur dan pak Wagub,” katanya.
Menurutnya dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, maka masyarakat ikut berkontribusi bagi pembangunan di Provinsi Jambi.
“Artinya dari masyarakat dan untuk masyarakat, tingkatkanlah kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun, cukup hanya membayar pajak 2 tahun saja. Misal menunggak pajaknya 5 tahun, maka cukup bayar pajak kendaraan dua tahun saja,” urainya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini Pemprov Jambi juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk roda 2 diskon 5 persen dan kendaraan roda empat diskon 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II.
“Dan pembebasan denda SWDKLLJ, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup,” pungkasnya.


























